Peraturan Presiden No. 72 Thn 2019 tentang KEMDIKBUD

Menimbang bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Salinan Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri dari:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;

h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; dan

k. Badan Penelitian dan Pengembangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *