Usulan Akreditasi Bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi – Sumber: Bpk. Prof. Dr. T. Basarudin (Dewan Eksekutif BAN-PT)

Sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (3) Permendikbud Nomor 05 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa akreditasi ulang hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang masih memiliki Peringkat Akreditasi. Sehubungan Read More …

Keputusan Akreditasi Sementara – Sumber: Bpk. Prof. Dr. T. Basarudin (Dewan Eksekutif BAN-PT)

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan. Untuk Read More …