Skip to content
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan,dan mengembangkan SPMI;
- Menyusun perangkat SPMI yang mengatur tentang kebijakan SPMI, manual penerapan standar dalam SPMI, manual penerapan standar dalam SPMI, pengaturan tentang standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Manajemen Mutu di seluruh unit organisasi Politeknik Negeri Lampung;
- Mengelola data dan informasi untuk pelaksanaan SPMI pada tingkat perguruan tinggi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk peningkatan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan;
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Politeknik Negeri Lampung;
- Melakukan sinergi pada seluruh unit organisasi di Politeknik Negeri Lampung untuk berperan aktif dalam meningkatkan hasil Akreditasi Prodi dan lnstitusi.