Status dan Kedudukan UPM:
- Unit Penjaminan Mutu adalah unit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Politeknik Negeri Lampung.
- Unit Penjaminan Mutu (UPM) berkedudukan di Politeknik dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. UPM mcmpunyai perwakilan di tingkat Jurusan dan Unit Terkait yang disebut Tim Gugus Kendali Mutu.
- Unit Penjaminan Mutu dan perangkatnya merupakan wakil dari manajemen dalam hal yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
Deskripsi Tugas
Ketua UPM
- Merencanakan kegiatan tahunan UPM
- Mengkoordinasikan semua kegiatan UPM
- Verifikasi laporan dari setiap sekretaris bidang
- Bertanggung jawab dalam kegiatan Sistem Penjaminan Mutu POLINELA
- Melaporkan hasil kegiatan UPM kepada Direktur
- Melakukan koordinasi dan kompilasi laporan institusi (Laporan Tahunan Direktur, Laporan Audit)
- Menjadwalkan seluruh kegiatan UPM
- Menyusun laporan kegiatan UPM
A. Bidang Pengembangan Layanan Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Merencanakan dan melaksanakan tinjau ulang dan pengembangan pedoman/dokumen mutu
- Mengembangkan SIM yang terkait dengan SPMI
- Melakukan inovasi dan pemantauan layanan/produk di semua unit di POLINELA
- Membuat laporan tahunan terkait dengan pengembangan layanan SPMI
- Mendokumentasi hasil kegiatan
B. Bidang Audit Dan Sertifikasi
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi mutu internal
- Mengkoordinasikan kegiatan audit eksternal dan proses sertfikasi
- Membentuk tim auditor mutu internal
- Menyusun laporan hasil audit dan monitoring
- Mendokumentasi hasil kegiatan
- Melaporkan hasil audit ke Direktur melalui ketua UPM
C. Bidang Pengendalian Evaluasi Proses
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses
- Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi proses
- Membentuk tim evaluasi proses
- Menyusun laporan hasil evaluasi dan analisis proses
- Mendokumentasi hasil kegiatan
- Melaporkan kepada Ka UPM terhadap tugas yang dilakukan secara berkala